KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono jadi Tersangka
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 July 2025 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 s.d 2021,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).
Keputusan pengumuman status tersebut dikeluarkan usai penyidik memeriksa dua orang swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut; Andi Wirawan dan Jonathan Hartono pada Rabu (02/07/2025). Namun, saksi Andi Wirawan tercatat mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
"Saksi 2 [Ma’ruf] didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Budi menyatakan KPK memang sudah menetapkan satu nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengadaan di MPR. Namun, dia berulang kali masih menutup identitas tersangka tersebut dengan dalih penyidik baru mulai memanggil dan memeriksa para saksi.