Dalam perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Sekjen MPR 2019-2021, Ma’ruf Cahyono. Pencegahan ke luar tersebut efektif berlaku sejak Selasa (10/6/2025) dan berlaku untuk enam bulan ke depan atau Desember 2025.
(azr/frg)
No more pages
































