Logo Bloomberg Technoz

KPK Telusuri Permintaan Fee di Sejumlah Proyek MPR

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 July 2025 10:30

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat konferensi pers. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang wiraswasta dan pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp17 miliar pada sejumlah pengadaan di lingkungan MPR. Dalam kasus ini, Sekjen MPR 2019-2021 Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka.

Dua saksi tersebut adalah seorang pegawai swasta bernama Iis Iskandar; dan Benzoni yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Setjen MPR.

“Saksi Hadir. Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).


Dalam perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Sekjen MPR 2019-2021, Ma’ruf Cahyono.  Pencegahan ke luar tersebut efektif berlaku sejak Selasa (10/6/2025) dan berlaku untuk enam bulan ke depan atau Desember 2025.

KPK mengungkap, Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp17 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.