Jadi Tersangka, KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ke Luar Negeri
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 July 2025 21:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mengeluarkan perintah pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) 2019-2021, Ma’ruf Cahyono. Hal ini dilakukan usai KPK mengumumkan status Ma'ruf sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di MPR.
“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada Ybs [Ma’ruf],” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan ke luar tersebut efektif berlaku sejak Selasa (10/6/2025) dan berlaku untuk enam bulan ke depan atau Desember 2025.
KPK mengungkap, Ma’ruf Cahyono menjadi tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi senilai Rp17 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.
Keputusan pengumuman status tersebut dikeluarkan usai penyidik memeriksa dua orang swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut; Andi Wirawan dan Jonathan Hartono pada Rabu (02/07/2025). Namun, saksi Andi Wirawan tercatat mangkir dan meminta penjadwalan ulang.
































