Logo Bloomberg Technoz

Wacana Komdigi untuk Batasi Layanan Whatsapp Call Cs di Indonesia

Pramesti Regita Cindy
18 July 2025 10:45

Aplikasi WhatsApp, ChatGPT, Telegram, dan Signal. (Andrey Rudakov/Bloomberg)
Aplikasi WhatsApp, ChatGPT, Telegram, dan Signal. (Andrey Rudakov/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mewacanakan pengaturan layanan dasar bagi aplikasi pesan instan dan panggilan internet yang menggunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP), seperti WhatsApp dan sejenisnya.

"Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana [untuk memenuhi] layanan masyarakat, [karena masyarakat] tetap butuh kan WA [WhatsApp] ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa," ungkap Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Denny Setiawan usai diskusi Selular, dikutip Jumat (18/7/2025). 

Untuk diketahui, VoIP merupakan teknologi yang memungkinkan panggilan suara dan multimedia (seperti video) melalui jaringan internet, bukan melalui jaringan telepon tradisional (PSTN). Dengan kata lain, VoIP dapat mengubah suara pengguna layanannya menjadi data digital yang dikirim melalui internet, sehingga memungkinkan pengguna melakukan panggilan telepon menggunakan koneksi internet. 

Meski belum dapat merinci secara jelas mengenai layanan dasar yang dimaksud, tetapi Denny memberi gambaran melalui pengalaman pengguna di luar negeri.

"Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," jelasnya.