Blokir Rekening Tak Aktif, PPATK Diminta Jangan Sulitkan Konsumen
Sultan Ibnu Affan
29 July 2025 15:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan atau blokir sementara jika rekening perbankan tidak aktif atau dormant minimal tiga bulan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan tersebut akan mempersulit nasabah atau konsumen perbankan.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan langkah PPATK akan memicu sentimen publik yang khawatir bahwa uangnya tidak aman. Maka itu, YLKI meminta PPATK memberi informasi penjelasan yang jelas kepada konsumen sebab pemblokiran tersebut.
"Selain itu, memberi informasi juga terkait langkah-langkah bagi konsumen yang terkena pemblokiran sehingga hak dasar konsumen atas informasi dapat dipenuhi oleh PPATK," kata Rio dalam keterangan pers, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, YLKI juga meminta PPATK selektif dalam memblokir rekening karena persoalan keuangan merupakan hal yang sangat sensitif, terlebih jika rekening yang diblokir merupakan tabungan konsumen yang sengaja di endapkan untuk keperluan dan jangka waktu tertentu.
"Atas pemblokiran tersebut, PPATK perlu ada waktu pemberitahuan kepada konsumen sebelum diblokir sehingga konsumen terinformasi dan bisa memitigasi soal tabungannya," tutur Rio.
































