Kritik PPh Pedagang Online: Ada Potensi Pindah Jualan ke Medsos
Pramesti Regita Cindy
18 July 2025 05:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Skema atau kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 terkait pemungutan pajak penghasilan (PPh) untuk pedagang online berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan. Salah satunya dapat mendorong para pelaku usaha pindah berdagang ke media sosial atau bahkan kembali ke kanal offline.
"[Jika tidak hati-hati] potensi perpindahan penjual ecommerce ke media sosial bahkan offline," nilai Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras kepada Bloomberg Technoz, dilaporkan Jumat (18/7/2025).
Untuk diketahui, PMK 37/2025 mengatur bahwa pemungutan dan pelaporan PPh pedagang online tidak lagi dilakukan secara mandiri, melainkan dipungut langsung oleh platform e-commerce tempat mereka berjualan. Kebijakan ini, lanjut Farras, memang merupakan cara tercepat dan termudah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus penerimaan negara.
Namun, ia menggarisbawahi implementasi aturan ini masih menyisakan banyak catatan seperti, "Sosialisasi yang minim dan implementasi yang tergesa-gesa, perlunya Kemenkeu memiliki data penjual di ecommerce yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta, adanya kebutuhan sinkronisasi data penjual antar platform ecommerce."
ia turut menekankan perlunya pengawasan khusus terhadap penjual asing yang berdagang di e-commerce Indonesia tanpa memiliki kantor operasional di dalam negeri. Pada bagian lain juga akan ada potensi kebingungan di kalangan pedagang kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta, "karena tetap harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dikenai pajak."