Logo Bloomberg Technoz

Pengamat Dorong Aturan WhatsApp Cs Punya Badan Hukum di RI 

Redaksi
25 July 2025 16:30

Ilustrasi WhatsApp Web (Gabby Jones/Bloomberg)
Ilustrasi WhatsApp Web (Gabby Jones/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi sepakat perlu ada penegakan regulasi terhadap layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp cs di Indonesia. 

Heru mendesak agar para OTT mempunyai badan usaha tetap di Tanah Air, sehingga mereka wajib patuh terhadap aturan yang berlaku. “OTT harus dipaksa untuk memiliki badan usaha tetap Indonesia. Dengan begitu mereka wajib mengikuti aturan dan ketentuan yang ada di Indonesia,” kata Heru kepada Bloomberg Technoz, Kamis malam (24/7/2025).

Selain itu, dia mendorong OTT di Indonesia wajib dikenakan pajak digital. Usulan tersebut berkaca dari India yang menerapkan kebijakan serupa. “OTT ini harus dikenakan pajak digital. Kita selama ini sudah berbaik hati ke OTT, membiarkan mereka menyedot sumber daya keuangan Indonesia tanpa ada kewajiban apa-apa,” ujar Heru.


Bahkan dia menyebut usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saja dipungut pajak di Indonesia. Oleh karena itu, dia bakal menunggu langkah tegas dari Pemerintah RI. “Kita tunggu langkah tegas pemerintah. Jangan selalu berlindung dengan kalimat menunggu kebijakan OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan),” kata Heru.

Dia menuturkan bahwa Indonesia merupakan negara berdaulat dan dapat mengambil keputusannya sendiri. Lalu, Heru menyebut bahwa pajak digital bertujuan untuk menyeimbangkan bisnis digital dengan pihak telekomunikasi.