Barang Thrifting Kurang Diawasi, Kerugian Negara Capai Triliunan
Merinda Faradianti
29 July 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengakui bahwa pemerintah kurang melakukan pengawasan terhadap peredaran barang bekas atau thrifting. Bahkan, peredaran thrifting ini menimbulkan kerugian hingga triliun rupiah.
"Kondisi di lapangan menurut saya sama saja, tapi tinggal pengawasannya. Karena memang kita itu daerahnya banyak perbatasan, banyak daerah-daerah yang mungkin lewat dari pengawasan. Harusnya kan itu kalau bahasa ekstrem ini kan nggak boleh [thrifting]," katanya saat ditemui di Gedung Kemenperin di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Menurut Reni, meski pemerintah telah mencoba memberantas peredarannya, barang thrifting ini masih dapat dijumpai di beberapa titik. Seperti Pasar Senen, Pasar Baru, dan Blok M. Katanya, barang thrifting ini berasal dari China dengan merek-merek terkenal tetapi dengan harga miring.
"Nah itu biasanya masuknya itu dari pintu-pintu atau pulau-pulau juga. Iya ilegal, kalau secara aturan kan udah jelas. Yang namanya pakaian bekas itu tidak boleh masuk di Indonesia. Tapi kita jumpai banyak sekarang di pasar-pasar juga banyak pakaian bekas," jelasnya.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap barang thrifting. Sebab, jika permintaan masyarakat berkurang maka peredaran barang bekas bisa diberantas.
































