Ramai Isu Transfer Data ke AS, Meutya Jabarkan Mekanismenya
Pramesti Regita Cindy
26 July 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengutarakan sejumlah poin mekanisme penjelasan terkait polemik rencana kerja sama transfer data pribadi lintas negara, termasuk ke Amerika Serikat.
Hal ini menjawab pertanyaan publik terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis, Rabu (23/7/2025), di mana salah satu isinya berkaitan dengan "kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke AS."
Menurut Meutya, kerja sama tersebut masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan teknis, namun prinsip dasarnya telah mengacu pada praktik terbaik global (best practices). Kerja sama ini diklaimnya justru memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak digital warga negaranya di kancah internasional.
Pertama, "Kesepakatan ini memperkuat perlindungan hukum bagi data pribadi warga negara Indonesia, dengan mengacu pada siaran pers gedung putih yang menyebutkan "adequate data protection under Indonesia's law" yang menunjukan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional Indonesia," kata Meutya mengutip dalam keterangan di media sosialnya, Sabtu (26/5/2025).
Selanjutnya, Meutya juga menyebut bahwa kesepakatan ini juga menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam pengelolaan lalu lintas data antarnegara, sekaligus memperkuat legalitas perlindungan data pribadi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital global seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, dan e-commerce.
































