Logo Bloomberg Technoz

PPATK Blokir Rekening Tak Aktif 3 Bulan, Netizen Ramai Protes

Pramesti Regita Cindy
29 July 2025 11:50

Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)
Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Netizen di sosial media ramai memprotes kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir sementara rekening perbankan yang tidak aktif atau dormant selama minimal tiga bulan.

Sebelumnya, PPATK mengklaim langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, sebab banyak ditemukan rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam keterangannya di akun instagram @ppatk_indonesia, dikutip Selasa (29/7/2025).

Pernyataan PPATK terkait pemblokiran sementara rekening bank tersebut memancing keluhan sejumlah warganet di kolom komentar laman Instagram PPATK.

"Kadang heran, rekening Dorman malah diblokir, padahal ada saldonya, rekening didiamkan karena itu rekening Dana darurat yang terpisah dengan rekening operasional," ungkap salah satu warganet dengan username @andreas_koo di kolom komentar postingan PPATK.