KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker di Kasus Korupsi Izin TKA
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 July 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lembaga tersebut periode 2019-2024.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.
“KPK melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 hingga 5 agustus 2025, penahanan akan dilakukan di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK Sementara empat tersangka lainnya hari ini belum dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.
Dari praktik pemerasan selama periode 2019-2024, mereka mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar. Selain diterima para tersangka, Setyo menyatakan uang tersebut juga dibagikan kepada pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dia mingguan.

































