KPK Usut Aset dari Kasus Dugaan Korupsi Izin TKA Kemnaker
Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2025 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah pembelian aset yang diduga berasal dari kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker periode 2020-2023. Bahkan, penelusuran dilakukan hingga periode-periode sebelumnya.
Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; serta Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono.
"Materi pemeriksaan terkait dengan aset yang dibeli pada kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Rabu (9/7/2025).
Ketiga saksi tersebut pun sebenarnya telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi tersebut bersama lima pejabat Kemnaker lainnya.
Mereka adalah Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.