Logo Bloomberg Technoz

“Bahwa para pihak tersebut di atas menggunakan uang itu untuk kepentingan sendiri dan untuk membeli sejumlah aset yang dibeli atas nama sendiri maupun atas nama keluarga,” ujar Setyo.

Menurut dia, para tersangka tersebut diduga terlibat melakukan pemerasan terhadap agen atau perusahaan pengurusan izin TKA agar dokumen RPTKA dapat disetujui dan diterbitkan. 

Lalu, kata Setyo, para tersangka tersebut hanya menginformasikan kekurangan berkas kepada para pemohon yang pernah menyerahkan sejumlah uang pada pengajuan sebelumnya, atau pemohon yang menjanjikan akan menyerahkan uang setelah RPTKA diterbitkan.

“Sedangkan bagi pemohon yang tidak memberikan uang, tidak diberitahu kekurangan berkasnya, tidak diproses, atau diulur-ulur waktu penyelesaiannya,” ujar dia.

Dengan begitu, lanjut dia, pemohon yang tidak diproses akan mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas. Dalam pertemuan itu, sejumlah tersangka lainnya menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dan meminta sejumlah uang.

“Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon,” ucap Setyo.

Tak hanya itu, kata dia, salah satu tahapan proses pengajuan RPTKA dilakukan melalui wawancara daring untuk menginformasikan identias dan pekerjaan TKA yang akan dipekerjakan. Sejumlah tersangka tersebut, tidak memberikan jadwal pertemuan daring tersebut pada pemohon yang tidak memberikan uang dalam pengurusan RPTKA.

Lalu, keempat tersangka yang ditahan pada hari ini turut memerintahkan pegawai Direktorat PPTKA agar memprioritaskan pengesahan RPTKA untuk pihak pemohon yang telah menyerahkan sejumlah uang. Mereka juga disebut secara aktif meminta uang kepada empat tersangka lainnya.

“Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemenaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Setyo.

(azr/frg)

No more pages