Logo Bloomberg Technoz

KPK Sita 10 Aset Korupsi Izin TKA Kemnaker: Tanah Hingga Indekos

Azura Yumna Ramadani Purnama
09 July 2025 12:00

Gedung Kemnaker (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Gedung Kemnaker (Dok. Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah rumah, kontrakan, serta tanah senilai Rp6,5 miliar dari para tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker periode 2020-2023.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset yang disita tersebut diri atas dua unit rumah senilai Rp1,5 miliar; empat unit kontrakan dan indekos senilai Rp3 miliar; dan empat bidang tanah yang ditaksir seharga Rp2 miliar.

“Pada hari ini [kemarin] juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemnaker,” kata Budi melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Budi menyatakan penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp100 juta. Adapun, tanah dan bangunan yang disita tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi, Jawa Barat.

Penyitaan tersebut dilakukan tak lama setelah KPK memeriksa tiga mantan pejabat di Kemnaker, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; serta Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono.