Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Agung Buka Potensi Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 July 2025 12:20

Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)
Riza Chalid. (Tangkapan Layar X @MRizachalid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menerbitkan red notice terhadap terhadap pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid usai menjadi tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina (Persero). Hal tersebut dilakukan, usai Riza tak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan diduga berada di Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penyidik telah memanggil Riza dengan status saksi hingga tiga kali, namun mangkir. Rencananya, penyidik Jampidsus akan mulai memanggil Riza sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun tersebut.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” ungkap dia, akhir pekan lalu.


Di sisi lain, kata dia, Korps Adhyaksa juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan dan penangkalan terhadap Riza. Hal ini akan membatasi ruang gerak Riza di luar negeri.

Kendati begitu, Harli menegaskan belum dapat memastikan apakah penyidik akan memasukan Riza ke dalam daftar pencarian orang tersebut atau tidak. Hal itu, menurutnya baru dapat dipastikan usai proses pemanggilan terhadap Riza sebagai tersangka telah dilakukan penyidik.