“Seandainya misalnya penyidik dalam waktu ke depan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, lalu hadir. Jadi itu sangat tergantung pada bagaimana hasil kehadiran yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan penyidik nantinya,” ujar dia.
Sebelumnya, kejaksaan memang telah menetapkan sembilan orang tersangka baru atau tahap kedua kasus dugaan korupsi tata kelola minyak minyak dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS periode 2018-2023. Akan tetapi, penyidik baru menahan delapan di antaranya.
Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penahanan karena telah terlanjur berada di luar negeri. Dia pun berulang kali mangkir dari pemeriksaan sebagai saksi.
(azr/frg)
No more pages






























