Dia menekankan agar pemerintah tidak takut menindak siapapun yang menjadi pelaku korupsi. Terlebih, menurutnya, sudah menjadi tugas pemerintah memberantas korupsi untuk melindungi dan memastikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
"Pemerintah harus siap menghadapi itu semua, termasuk melawan pelaku kejahatan di sektor manapun," pungkasnya.
Riza menjadi tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023. Riza menjadi satu-satunya buron dari total 18 tersangka dalam perkara rasuah itu.
Di kasus ini, dia diduga berperan melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina. Riza disebut mendorong penyewaan terminal yang belum dibutuhkan pada saat itu.
Sebelumnya, dia juga pernah tersandung skandal 'Papa minta saham' yang menyeret Ketua DPR RI saat itu; Setya Novanto. Riza disebut-sebut meminta 11% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) dengan mencatut nama mantan Presiden Joko Widodo.
Kemudian, kasus mafia migas di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) turut menyeret nama Riza. Kasus yang terjadi pada 2019 ini juga menyeret mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto.
Dalam kasus ini, perusahaan Riza Global Energy Resources menjadi pemasok utama minyak ke Petral. Namun, kasus ini mandek pada pertengahan 2025 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, nama Riza kembali muncul dalam kasus impor minyak Zatapi oleh Petral pada 2008. Kasus yang ditangani Mabes Polri ini menetapkan empat tersangka petinggi Pertamina.
Minyak yang diimpor Zatapi diindikasikan lebih mahal US$11,7 per berrel dibandingkan harga minyak lain di level yang sama.
Uniknya, pada 2010, Kepolisian menghentikan penyidikan kasus tersebut. Alasannya, tidak ditemukan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(mef/wdh)





























