Mulai Besok, BEI Berlakukan Notasi Khusus Baru Emiten
Mis Fransiska Dewi
02 August 2026 17:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan tampilan baru informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat mulai besok, Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi emiten yang dipublikasikan di pasar modal.
Kebijakan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
BEI menjelaskan notasi khusus berupa huruf akan ditampilkan di belakang kode saham emiten yang memenuhi kondisi atau karakteristik tertentu. Notasi tersebut bukan merupakan bentuk sanksi atau hukuman, melainkan informasi mengenai status aktual perusahaan berdasarkan informasi yang bersifat publik.
"Notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik," tulis BEI dalam surat edaran yang ditandatangani Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur Penilaian Perusahaan BEI Saidu Solihin dikutip Minggu (2/8/2026).
Dalam aturan tersebut, BEI menetapkan sejumlah notasi khusus baru maupun penyesuaian terhadap notasi yang telah ada. Di antaranya yakni notasi khusus B untuk emiten yang menghadapi permohonan pailit atau telah dinyatakan pailit, M untuk perusahaan yang sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta L bagi emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.






























