LMKN Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Cs
Farid Nurhakim
10 July 2025 17:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel) bersama 28 musisi lainnya. Mereka pun meminta MK agar Ariel Cs dinyatakan tak memiliki kedudukan hukum dalam melakukan permohonan.
“Menyatakan bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Ketua Komisioner LMKN Dharma Oratmangun dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (07/07) yang disiarkan langsung lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Untuk diketahui, Dharma merupakan pihak terkait dalam perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025. Sementara itu, permohonan kedua pihak terkait, lanjut Dharma, mereka meminta MK supaya permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Selanjutnya, dia juga meminta MK menerima keterangan pihak terkait untuk seluruhnya. Lalu, Dharma menyebut bahwa pihaknya meminta MK agar menyatakan pasal-pasal yang digugat oleh Ariel Cs termasuk Pasal 9 UU Hak Cipta sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) serta meminta pemuatan putusan ini dalam lembaran berita negara RI sebagaimana mestinya.
“Demikian hal yang mulia, ketua dan anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, jika berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” kata Dharma.