Logo Bloomberg Technoz

"Contoh saya menggunakan kartu Halo, tapi saya hampir tidak pernah sama sekali menggunakan untuk secara aktif. Tapi saya tiap bulan mesti membayar kuota saya. Boleh dibilang tidak terpakai lebih dari 50%. Nah, inilah yang saya katakan, lari ke mana sisa kuota?" Sadarestuwati menegaskan.

Pada kesempatan lainnya, Sadareswati juga menyampaikan persoalan hangusnya kuota pelanggan tersebut saat Rapat Kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Selasa (8/7/2025). Dia mencontohkan, jika satu pengguna rata-rata menyisakan 20 GB kuota setiap bulan, maka potensi kuota yang hangus bisa mencapai miliaran Gigabyte.

"Katakanlah kalau satu pengguna menggunakan 20 GB dikalikan berap juta pengguna telepon, gadget ini. Kalau saya baca ini 137 juta masyarakat yang menggunakan ponsel," tutur dia.

Sadareswati lantas meminta agar operator seperti Telkomsel serta penyedia lainnya mengakomodasi aspirasi publik dengan mengakumulasi sisa kuota ke periode berikutnya saat pelanggan melakukan isi ulang. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari perlindungan konsumen yang adil dan transparan.

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sebelumnya telah menanggapi dugaan kerugian konsumen sebesar Rp63 triliun akibat hangusnya kuota internet, seperti yang disampikan Indonesian Audit Watch (IAW). IAW pada awal juni menyampaikan terdapat praktik yang tidak transparan atas pengelolaan bisnis kuota internet selaam lebih dari 10 tahun, dan tidak ada pengawasan ataupun audit dari lembaga pemeriksa negara atau BPK.

Dalam pernyataan resminya, ATSI menegaskan seluruh operator anggotanya telah menjalankan praktik usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2021, di mana regulasi tersebut menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

"Ini juga sejalan dengan ketentuan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah  maupun  uang elektronik, sehingga juga sudah dikenakan PPN sebagaimana barang konsumsi lainnya," kata Marwan O. Baasir Direktur Eksekutif ATSI.

Marwan juga menekankan, pemberlakuan masa aktif merupakan praktik umum dalam industri telekomunikasi global. Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam periode waktu tertentu, bukan berdasarkan volume pemakaian seperti listrik atau kartu tol.

Marwan menambahkan, konsep masa aktif juga digunakan di sektor lain seperti tiket transportasi, voucher, dan keanggotaan klub. Operator seluler internasional seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) turut menerapkan kebijakan serupa, di mana kuota tidak terpakai akan hangus setelah masa berlaku habis.

"Operator anggota ATSI selalu menyampaikan informasi masa aktif, kuota, dan hak pelanggan secara terbuka melalui situs resmi dan saat pembelian paket. Setiap pilihan paket data yang ditawarkan/disediakan kepada pelanggan sudah disertai dengan syarat dan ketentuan mengenai besaran kuota data, harga dan masa aktif penggunaan atas paket data yang dibeli atau expired date tersebut," jelasnya. 

"ATSI terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan literasi digital masyarakat. Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi," tegasnya.

(prc/wep)

No more pages