Logo Bloomberg Technoz

KPK menuduh kasus korupsi berawal saat para tersangka menangani permohonan RPTKA secara online. Mereka sengaja mengulur waktu pengurusan dan tak memberi informasi pada pemohon yang berkasnya tak lengkap.

Hal ini membuat pemohon harus datang ke kantor Direktorat PPTKA Kemnaker. Pada saat itu, tiga staf yang menjadi tersangka tersebut pun mengungkap perlunya menyerahkan sejumlah nominal uang agar proses perizinan TKA bisa dilanjutkan. 

Para pemohon pun akan menerima nomor rekening tertentu milik para tersangka untuk menampung uang tersebut. Usai pembayaran, para staf tersebut kemudian mengungkap sejumlah berkas yang harus dilengkapi; dan proses pengurusan izin pun kembali berjalan.

Sedangkan pemohon yang tak memberikan uang, para staf tak akan memberi informasi soal ketidaklengkapan berkas yang diajukan. Sehingga, permohonan izin terus molor bahkan diacuhkan.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA untuk memenuhi persyaratan-persyaratan lain terkait izin kerja dan izin tinggal. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. 

Hal ini menyebabkan pengeluaran denda kepada TKA selama RPTKA belum terbit, yaitu sebesar Rp1.000.000,- per hari. Sehingga para Pemohon RPTKA terpaksa memberikan sejumlah uang kepada para staf dan pejabat Direktorat PPTKA.

(azr/frg)

No more pages