Penegakan aturan lebih tegas atas tata kelola registrasi kartu SIM Meutya merespons dialog Kementerian Komdigi dengan Komisi I hari Senin kemarin. Wakil rakya menganggap pengawasan registrasi SIM terbilang kendur hingga praktik judi online (judol) menjamur.
Pada bagian lain, Ketua Tim Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir menjelaskan adanya 571.410 warga terindikasi terlibat permainan judi online (judol) yang juga masuk dalam subjek penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Lebih dari 500.000 penerima bansos ‘merangkap’ bermain money game ini adalah bagian dari 9,7 masyarakat yang terlibat judol pada tahun 2024. "Terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online," jelas dia dalam keterangan kepada media, Senin (7/7/2025). "Jika data kami kembangkan, mungkin bisa [data penerima bansos dan aktif bermain judol] lebih banyak lagi."
Pada data yang sama disebut juga total deposit permainan judol berkisar Rp957 miliar, terang Natsir. Transaksi judol mereka PPATK rekam tercatat 7,5 juta kali. Sebagai gambaran, total penerima bansos tercatat 28,4 juta berdasarkan basis data NIK dengan 9,7 juta NIK adalah pemain judi online.
Implementasi Publisher Rights
Pada bagian lain, Meutya menyampaikan pentingnya peran platfrom digital global guna mendukung keberlangsungan ekosistem media lokal. Oleh karena itu, pemerintah ungkap Meutya turut mengambil peran sebagai penengah dalam penerapan publisher rights atau hak penerbit.
"Ekosistem media ini, sesungguhnya kami kemarin juga sudah menjadi penengah untuk publisher rights, di mana beberapa platform besar...mungkin kita sebutkan di Google, sudah memberikan komitmen untuk melakukan penggantian atau kompensasi kepada media-media [lokal] yang beritanya dipakai atau dimasukkan ke dalam platform Google," tegas Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi sedang mengajak sejumlah platform besar lainnya seperti Meta dan YouTube untuk melakukan hal serupa. Menurutnya, kedua platform tersebut juga aktif menayangkan konten berita dari ekosistem media nasional.
"Kenapa kemarin kami menengahi, hadir, bahkan di Komdigi dicanangkannya untuk menarik platform besar lainnya, sebut saja Meta, YouTube, dan lain-lain, yang banyak menaikkan berita-berita dari ekosistem media Tanah Air untuk melakukan juga hal yang sama," jelasnya.
Meski demikian, dia tak luput meminta kepada publik dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut mendorong platform digital agar "tidak hanya pemerintah tapi juga publik menuntut para platform ini juga memberikan kontribusi terhadap ekosistem media di Tanah Air."
Meningat kembali, peraturan mengenai hak cipta ini ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Perpres ini menetapkan bahwa platform digital wajib:
- Menghindari penyebaran berita yang melanggar undang-undang pers;
- Memprioritaskan dan memfasilitasi distribusi berita dari media terverifikasi;
- Memberi perlakuan adil kepada semua perusahaan pers;
- Menyelenggarakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas;
- Merancang algoritma distribusi berita yang mendukung nilai demokrasi dan keberagaman;
- Menjalin kerja sama formal — meliputi lisensi berbayar, bagi hasil, atau pertukaran data agregat pengguna.
"Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan publisher rights lahir dari insan pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara pers dan platform digital, dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," papar Jokowi ketika menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, bulan Februari 2025.
(wep)




























