Soal Risiko Bocor SIM Card Biometrik, Wamenkomdigi Ikuti UU PDP
Farid Nurhakim
18 December 2025 20:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Republik Indonesia (RI) Nezar Patria mengatakan pihaknya bakal mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) soal adanya risiko kebocoran data terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada registrasi kartu SIM (subscriber identity module card).
Hal ini merespons pernyataan Komisioner Ombudsman RI 2016-2021 Alamsyah Saragih yang menyebut ada sejumlah risiko yang akan muncul jika tak dimitigasi, mulai dari pelanggaran privasi hingga penyimpangan misi (mission creep).
"Jadi kita dalam proses ini, kita akan mengikuti undang-undang. Dan kita coba comply (mematuhi) dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi," kata Nezar saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI dan Asosiasi Penyelenggaran Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) sudah mengumumkan jadwal penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah untuk pelanggan baru yang bakal dimulai pada 1 Januari 2026 mendatang.
Sebelumnya, Alamsyah mengatakan ada 3 risiko dari penggunaan biometrik tersebut. Pertama yaitu pelanggaran privasi.
































