Logo Bloomberg Technoz

Pemberlakukan Registrasi Kartu SIM Biometrik dimulai 1 Juli 2026

Farid Nurhakim
01 June 2026 18:00

Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)
Ilustrasi kartu SIM wajib registrasi pakai biometrik (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital bakal memberlakukan registrasi nomor seluler atau kartu SIM atau subscriber identity module card berbasis biometrik menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) secara penuh pada 1 Juli 2026 mendatang. Kemkomdigi menyatakan kebijakan tersebut berlaku untuk setiap aktivasi nomor baru.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengeklaim kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus melindungi masyarakat dari maraknya penipuan digital, panggilan spam (spam call), modus penipuan siber yang bertujuan mencuri data sensitif konsumen (phishing), sampai penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.

“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (01/06/2026).


Dia menambahkan, registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut diklaim dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.

 “Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” ujar Edwin.