Kata KPK Soal Potensi Sita Aset Kripto dari Tersangka ASDP
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 July 2025 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyita aset kripto pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang disimpan di perusahaan kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU). KPK menetapkan Adjie sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proses kerja sama usaha Jembatan Nusantara-ASDP Persero.
“Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami proses pembelian aset kripto yang dilakukan Adjie di aplikasi PINTU tersebut. Namun, dia memastikan belum ada kesimpulan apakah aset kripto tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
“Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” ujar dia.
Direktur Utama (Dirut) PINTU Andrew Pascalis Adjiputro sebelumnya hadir atas undangan KPK 26 Juni lalu. Kapasitas Andrew sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) Jembatan Nusantara-ASDP Persero.