Tak Diwakili, Dirut Pintu Datangi KPK Kasus Aliran Dana ASDP
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 June 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Utama (Dirut) PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Padahal, kemarin lembaga antirasuah tersebut menyatakan Andrew tak hadir dan pemeriksaannya diwakilkan kuasa hukum atau tim legal. Namun, KPK merevisi pernyataannya dan menyatakan Andrew memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi [Andrew Adjiputro] hadir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).
Menurut Budi, penyidik menelisik soal aliran dana yang diduga terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 kepada Andrew. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah Andrew menerima aliran dana dalam perkara tersebut atau tidak.
“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” ungkap Budi.
































