Logo Bloomberg Technoz

Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70.114 Ekstasi ke Indonesia

Muhammad Fikri
31 July 2026 13:20

Pilot Maskapai Malaysian Airlines Mohd Saufi bin Othman diduga selundupan narkoba ke Indonesia. (Dok. Bareskrim Polri)
Pilot Maskapai Malaysian Airlines Mohd Saufi bin Othman diduga selundupan narkoba ke Indonesia. (Dok. Bareskrim Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (29/07/2026). Penangkapan dilakukan usai ditemukan bukti pilot penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur, Malaysia - Jakarta, Indonesia tersebut membawa narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan 14 bungkus berisi total 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram, serta empat gram sabu. Bahkan, Mohd Saufi sendiri terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ekstasi, dan kokain saat menerbangkan pesawat berisi 170 penumpang tersebut.

"Fakta cek urinnya, yang bersangkutan itu hasil urinnya mengandung tiga zat," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Awaluddin Amin dikutip, Jumat (31/07/2026).


Kepolisian sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan dan evaluasi Badan Narkotika Nasional soal status penggunaan narkoba Mohd Saufi. Meski demikian, Korps Bhayangkara memberi sinyal pilot tersebut bukan sekadar kurir narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan, Saufi sempat mengaku mendapat upah RM50.000 atau setara Rp220.915.092 (kurs RM1: Rp4.418) untuk menyelundupkan 14 bungkus ekstasi tersebut. Di Jakarta, jejaring narkoba di Malaysia rencananya akan mengirim seorang kurir untuk mengambil seluruh ekstasi tersebut dari Saufi di hotel.