“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Budi.
KPK tak membeberkan lebih detil apa saja komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan tim legal pimpinan aplikasi Kripto tersebut. “Hanya datang atau diperiksa, serta hasilnya seperti apa, nanti jika sudah bisa disampaikan, kami update,” ujar dia.
PINTU juga telah menegaskan tidak terlibat dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Meski demikian, mereka menegaskan komitmen dukungan atas upaya pengusutan kasus yang tengah ditangani KPK itu.
“Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia,” jelas PINTU dalam keterangan resmi, pekan lalu.
(azr/frg)

































