Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyita aset kripto pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie yang disimpan di perusahaan kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU). KPK menetapkan Adjie sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proses kerja sama usaha Jembatan Nusantara-ASDP Persero.
“Nanti kita lihat kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian aset recovery,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Senin (7/7/2025).
Menurut dia, saat ini penyidik masih mendalami proses pembelian aset kripto yang dilakukan Adjie di aplikasi PINTU tersebut. Namun, dia memastikan belum ada kesimpulan apakah aset kripto tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
“Ya itu didalami terkait dengan pembelian kripto yang dilakukan oleh Adjie di Pintu Kemana Saja. Itu didalami pihak-pihak terkaitnya juga,” ujar dia.
Direktur Utama (Dirut) PINTU Andrew Pascalis Adjiputro sebelumnya hadir atas undangan KPK 26 Juni lalu. Kapasitas Andrew sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) Jembatan Nusantara-ASDP Persero.
“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Budi.
KPK tak membeberkan lebih detil apa saja komunikasi yang dilakukan antara penyidik dengan tim legal pimpinan aplikasi Kripto tersebut. “Hanya datang atau diperiksa, serta hasilnya seperti apa, nanti jika sudah bisa disampaikan, kami update,” ujar dia.
PINTU juga telah menegaskan tidak terlibat dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Meski demikian, mereka menegaskan komitmen dukungan atas upaya pengusutan kasus yang tengah ditangani KPK itu.
“Sebagai perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dipercaya lebih dari jutaan pengguna di seluruh Indonesia, langkah yang kami ambil ini mencerminkan integritas dan transparansi kami dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia,” jelas PINTU dalam keterangan resmi, pekan lalu.
(azr/frg)