Logo Bloomberg Technoz

Tahapan seleksi calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 dibagi dalam dua tahapan utama, yakni seleksi administrasi pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan.

Serta seleksi kelayakan dan kepatutan penilaian mendalam atas kompetensi, integritas, dan rekam jejak kandidat. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 4 Juli tahun 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup tanggal 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya, pengumuman nama calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030, ditunda. Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan penundaan tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan.

"LPS untuk sementara ditunda. Ditunda karena beberapa pertimbangan," katanya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan, penundaan tersebut karena mengingat Pasal 63 Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan tentang Dewan Komisioner LPS. Di mana, anggota DK LPS berjumlah tujuh orang yang terdiri dari satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), satu orang dari Bank Indonesia, dan empat orang yang berasal dari internal LPS itu sendiri.

"Kalau kita sekarang menetapkan, sementara tiga nya belum maka mereka tidak bisa membuat pembagian tugas. Maka penetapan ini yang satu orang ini kita tunda sampai kemudian yang tiga kita pilih secepatnya," jelasnya.

Oleh karena itu, panitia seleksi (pansel) nya akan dibentuk kembali oleh pemerintah yaitu Kementerian Keuangan. Katanya, Komisi XI akan segera melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan untuk segera membentuk pansel tiga calon wakil lainnya. "Karena di sana tiga berikutnya ini harus segera, supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisionernya," tambahnya.

(lav)

No more pages