Logo Bloomberg Technoz

Kemenhub Sebut Sanksi Aplikator Ojol Wewenang Komdigi

Sultan Ibnu Affan
02 July 2025 14:40

Driver ojek online membawa parsel yang akan dikirim di Jalan Barito, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Driver ojek online membawa parsel yang akan dikirim di Jalan Barito, Jakarta, Rabu (19/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan belum bisa mengatur dan memberikan sanksi kepada perusahaan layanan transportasi online (aplikator) yang melanggar aturan mengenai pengenaan biaya potongan tarif dari mitra pengemudi (ojol) ke aplikator.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan aturan mengenai pemberian sanksi tersebut saat ini masih berada di ruang lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai otoritas penyelenggara sistem elektronik (PSE).

"Saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap [tarif] 20% itu, belum ada. Kita belum berbicara sanksi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Meski demikian, Aan mengatakan, otoritas transportasi negara tersebut belakangan telah melakukan berbagai tindakan melalui rekomendasi kepada Komdigi jika ada laporan mengenai pelanggaran tersebut.

Pelanggaran tersebut merujuk pada aturan yang ditentukan oleh Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 1001/2022, dengan maksimal biaya potongan sebesar 20% dari total yang dibayar konsumen.