Pemprov DKI Kenakan Pajak 10% untuk Sewa Lapangan Padel
Farid Nurhakim
02 July 2025 13:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif sebesar 10%.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
“Olahraga padel dikenakan tarif 10%,” kata Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda Provinsi DKI Jakarta saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz pada Rabu, (02/07).
Andri menerangkan bahwa pengenaan tarif PBJT terhadap olahraga padel ini telah disesuaikan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.
“Kemudian diperkuat dengan ketentuan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025,” sambung dia.
































