Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan belum bisa mengatur dan memberikan sanksi kepada perusahaan layanan transportasi online (aplikator) yang melanggar aturan mengenai pengenaan biaya potongan tarif dari mitra pengemudi (ojol) ke aplikator.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan aturan mengenai pemberian sanksi tersebut saat ini masih berada di ruang lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai otoritas penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Saat ini memang sanksi terkait dengan pelanggaran terhadap [tarif] 20% itu, belum ada. Kita belum berbicara sanksi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Meski demikian, Aan mengatakan, otoritas transportasi negara tersebut belakangan telah melakukan berbagai tindakan melalui rekomendasi kepada Komdigi jika ada laporan mengenai pelanggaran tersebut.
Pelanggaran tersebut merujuk pada aturan yang ditentukan oleh Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 1001/2022, dengan maksimal biaya potongan sebesar 20% dari total yang dibayar konsumen.
"Kita sudah pernah mengusulkan untuk rekomendasi ke Komdigi terkait dengan penindakan," tutur Aan.
"Sanksinya, kita hanya bisa menyampaikan itu ke Komdigi untuk dilakukan banned, misalnya," tambah Sekretaris Dirjen Ahmad Yani dalam kesempatan yang sama.
Usulkan di Undang-Undang
Merespons hal itu, Aan pun mengatakan Kementeriannya juga telah mendorong dan mengusulkan untuk membuat regulasi mengenai penindakan tersebut. Regulasi itu merujuk pada rencana pembuatan Undang-Undang Transportasi Online.
Wacana tersebut juga sebelumnya menjadi salah satu usulan kalangan kelompok pengemudi online kepada pemerintah dan parlemen.
"Makanya dengan regulasi ke depan nanti, mungkin prosesnya itu nanti [kita bisa usulkan]," tutur Aan.
Komdigi sendiri memang memiliki payung hukum yang mengatur tentang PSE. Aplikator transportasi online meliputi Gojek, Grab, hingga Maxim termasuk dalam perusahaan PSE tersebut.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sementara itu, (Kepmenhub) No. KP 1001/2022 juga tak mengatur secara rinci soal sanksi yang diberikan jika aplikator melanggar. Beleid itu hanya "menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi sesuai dengan peraturan di lingkup Komdigi."
(ain)