"Kita sudah pernah mengusulkan untuk rekomendasi ke Komdigi terkait dengan penindakan," tutur Aan.
"Sanksinya, kita hanya bisa menyampaikan itu ke Komdigi untuk dilakukan banned, misalnya," tambah Sekretaris Dirjen Ahmad Yani dalam kesempatan yang sama.
Usulkan di Undang-Undang
Merespons hal itu, Aan pun mengatakan Kementeriannya juga telah mendorong dan mengusulkan untuk membuat regulasi mengenai penindakan tersebut. Regulasi itu merujuk pada rencana pembuatan Undang-Undang Transportasi Online.
Wacana tersebut juga sebelumnya menjadi salah satu usulan kalangan kelompok pengemudi online kepada pemerintah dan parlemen.
"Makanya dengan regulasi ke depan nanti, mungkin prosesnya itu nanti [kita bisa usulkan]," tutur Aan.
Komdigi sendiri memang memiliki payung hukum yang mengatur tentang PSE. Aplikator transportasi online meliputi Gojek, Grab, hingga Maxim termasuk dalam perusahaan PSE tersebut.
Payung hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No.5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Sementara itu, (Kepmenhub) No. KP 1001/2022 juga tak mengatur secara rinci soal sanksi yang diberikan jika aplikator melanggar. Beleid itu hanya "menerbitkan rekomendasi pemberian sanksi sesuai dengan peraturan di lingkup Komdigi."
(ain)






























