Cara Hitung THR Ojol 2026 Sesuai Aturan Terbaru dan Simulasinya
Referensi
06 March 2026 10:14

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online pada 2026. Kebijakan ini dikenal sebagai Bonus Hari Raya atau BHR yang akan diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 Maret 2026. Melalui kebijakan ini, pengemudi ojol dipastikan menerima bonus uang tunai menjelang Hari Raya Keagamaan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para mitra pengemudi dan kurir online.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam SE tersebut.
BHR ini menjadi tambahan pendapatan bagi para pengemudi menjelang Lebaran. Pemerintah juga meminta perusahaan aplikasi untuk menyalurkan bonus tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.






























