Logo Bloomberg Technoz

DPR Cecar OJK tak Dilibatkan Bahas Aturan soal Asuransi Kesehatan

Merinda Faradianti
30 June 2025 16:50

OJK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
OJK. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun menyoroti penyusunan penerbitan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.5/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. 

Misbakhun mengatakan, dalam penyusunan suatu aturan harus dilakukan secara struktural. Sehingga, DPR sebagai institusi terkait harus dilibatkan dalam proses tersebut. Namun, kata dia, OJK tidak melakukan kajian awal bersama DPR, tetapi melakukannya dengan pihak eksternal.

Diketahui dalam paparannya, OJK menyampaikan dalam penyusunan SEOJK Nomor 7/SEOJK.5/2025 ini melalui rule-making-rule dengan penyusunan kajian awal bersama LPEM FEB Universitas Indonesia.


"Menariknya, proses penyusunan SE ini disebutkan dengan pihak di luar DPR. Kita ini kan tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK ini. Kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi tidak pernah menyampaikan ini ke kita," katanya saat Raker bersama OJK, Senin (30/6/2025).

Ia menekankan, OJK sebagai regulator dalam pembentukan aturan ke depannya harus memperbaiki pola kerja. Selain itu, Misbakhun turut mempertanyakan urgensi diberlakukannya aturan ini di masyarakat.