“Kemudian itu yang tadi disampaikan bahwa kemungkinan akan ada pemanggilan, dan juga kan ini sedang direncanakan oleh penyidik [kembali periksa Nadiem],” tegas dia.
“Sehingga saya kira langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik itu sangat lumrah dan wajar dan itu tidak hanya dilakukan kepada yang bersangkutan. Tetapi juga kepada beberapa pihak yang menurut penyidik bahwa perlu dilakukan itu,” ungkap Harli.
Pencekalan bepergian ke luar terhadap Nadiem, dilakukan sejak 19 Juni 2025 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi selama 12 pada Senin (23/6/2025). Usai pemeriksaan tersebut, kejaksaan memberikan sinyal masih akan kembali memanggil dan memeriksa mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Korps Adhyaksa berdalih masih ada informasi dan kelengkapan dokumen yang belum diserahkan.
Harli sendiri mengungkap, penyidik baru melontarkan 31 pertanyaan kepada Nadiem terkait dengan kebijakan dan pengadaan proyek laptop yang kabarnya sudah tak lolos evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya. Penyidik juga menyinggung soal keberadaan rapat di Kemendikbud Ristek pada 6 Mei 2020.
Rapat tersebut diduga mengubah penilaian terhadap kajian teknis proyek tersebut yang muncul pada April 2020. Usai rapat tersebut, Kemendikbud Ristek kabarnya tetap menjalankan proyek pengadaan laptop Chromebook pada Juni atau Juli 2020.
“Nah, kemudian ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020,” kata Harli.
(ain)































