Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Pamer Uang Sitaan Rp11 T dari Korupsi Izin CPO

Muhammad Fikri
17 June 2025 15:18

Kejaksaan agung menggelar konfrensi pers terkait TPPU perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Kejaksaan agung menggelar konfrensi pers terkait TPPU perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan uang tunai senilai Rp11,8 triliun yang berasal dari penyitaan terhadap lima perusahaan yang terafiliasi dengan Wilmar Group -- salah satu terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya industri kelapa sawit pada 2022.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Sutikno mengatakan, lima perusahaan tersebut yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“ Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan. Total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi yaitu Rp11.880.351.802.619,” kata Sutikno kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Penyitaan dan penyerahan uang tetap terjadi meski Wilmar dan dua grup perusahaan sawit yang menjadi terdakwa pada kasus yang sama sebenarnya menerima putusan lepas atau onslag di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada saat ini, kejaksaan tengah mengajukan kasasi agar kerugian negara dari tindak pidana tiga grup perusahaan tersebut bisa dipulihkan.

Menurut dia, berdasarkan hasil penghitungan audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) terdapat tiga bentuk kerugian negara, yakni kerugian keuangan negara, illegal logging, dan kerugian perekonomian negara.