Oleh karena itu, Heru menekankan pentingnya mekanisme audit atas kegiatan penyadapan agar ada pertanggungjawaban dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
"Jangan sampai, penyadapan kemudian jadi alat mata-mata di luar kasus yang boleh disadap," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani meneken nota kesepakatan dengan penyedia layanan telekomunikasi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk terkait pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam penegakan hukum.
Nota kesepakatan tersebut turut memuat kerja sama dalam pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. "Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," Reda dalam keterangan resminya.
Dia menyebut, kerja sama dengan penyedia jasa telekomunikasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat dalam proses pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam penegakan hukum, atau sebagai penyusunan analisis terhadap suatu topik tertentu.
Dengan begitu, dirinya meyakini bahwa kerja sama yang dilakukan dengan penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang penting agar kualitas dan validitas data atau informasi menjadi tidak terbantahkan. Namun, hal tersebut justru menjadi sorotan dari gabungan Koalisi Masyarakat Sipil yang menai kerjasama ini dapat berpotensi mencederai hak atas privasi warga negara.
Selain itu, mereka menegaskan, UU Telekomunikasi secara eksplisit melarang tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah. Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 menyebut, "Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun."
Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil memandang bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus penyadapan, meski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukannya sejak 2010 melalui Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penyadapan, sebagai bentuk pembatasan HAM, harus diatur oleh undang-undang demi menjamin keterbukaan dan legalitas.
(prc/wep)





























