Logo Bloomberg Technoz

Hal ini pun sempat membuat kejaksaan melakukan penjemputan paksa terhadap Jurist Tan. Namun, hal ini tak mudah karena adanya perbedaan wilayah hukum di negara tempat Jurist berada saat ini. Indonesia pun belum tentu punya perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut.

“Nah terkait dengan apakah akan dilakukan upaya paksa atau tidak nah ini yang harus dikaji karena itu tadi kan ada perbedaan yurisdiksi yang harus dipertimbangkan. Karena posisinya juga kan masih dipanggil sebagai saksi. Jadi nanti kita tunggulah bagaimana perkembangannya,” kata Harli, pekan lalu.

Kejaksaan sendiri sudah memeriksa rekan Jurist yaitu Fiona dan seorang konsultan Ibrahim Anwar dua pekan lalu. Penyidik kemudian memanggil dan memeriksa Nadiem Makarim pada Senin lalu. Penyidik mengklaim tengah menelusuri peran menteri dan para stafsus dalam keputusan pengadaan laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun tersebut.

(azr/frg)

No more pages