Logo Bloomberg Technoz

OJK Bakal Wajibkan IPO Tahun Ini Penuhi Aturan Free Float 15%

Pramesti Regita Cindy
11 March 2026 14:20

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaksana Tugas (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan, perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham Initial Public Offering (IPO) pada 2026 wajib memenuhi ketentuan porsi saham beredar di publik (free float) minimal 15%.

Hal tersebut disampaikan Friderica—yang akrab disapa Kiki—saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner OJK di Komisi XI DPR RI, Rabu (12/3/2026).

Kiki menjelaskan, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan pembahasan mendalam terkait implementasi aturan tersebut. 


"Yang bisa kami lakukan bahwa IPO untuk yang pertama masuk di tahun ini harus sudah [mengikuti aturan free foat] 15%,"  kata Kiki dalam sesi tanya jawab dirinya.

Sementara bagi emiten yang sudah tercatat, OJK telah berdiskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengenai mekanisme pemenuhan secara bertahap, mulai dari tahun pertama hingga tahun ketiga.