DPR Soroti Penyewaan Ilegal 4 Pulau di Konservasi Laut Anambas
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 June 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti informasi penyewaan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diunggah ke sebuah situs properti internasional. Pada laman tersebut, empat pulau bisa disewakan dalam kurun waktu panjang.
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menilai, praktik penyewaan pulau pada kawasan konservasi laut tersebut adalah simbol kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan negara. Dia pun meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh,” tegas Daniel dikutip dari laman DPR, Senin (23/06/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob. Penawaran tersebut menampilkan embel-embel ‘eco-resort’, fasilitas akses transportasi, serta status siap disewakan dalam jangka panjang.
Menurut Daniel, pengelolaan ekonomi empat pulau yang berada pada zona konservasi laut harus tunduk pada prinsip perlindungan ekosistem. DPR menolak keras pemanfaatan kawasan konservasi untuk proyek komersial tanpa proses yang transparan dan akuntabel.