Logo Bloomberg Technoz

Diperiksa 4 Kali, Alasan Dirut Sritex Tak Berstatus Tersangka

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 June 2025 11:15

Iwan Kurniawan Lukminto (Dok. Instagram @ik.lukminto)
Iwan Kurniawan Lukminto (Dok. Instagram @ik.lukminto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung tak juga menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari Bank Jakarta dan Bank BJB. Padahal, sejak awal Juni 2025, penyidik pada Jampidsus sudah memanggil dan memeriksa Iwan Kurniawan sebanyak empat kali atau satu kali per pekan.

Toh, kejaksaan sempat memberikan sinyal ada indikasi Iwan Kurniawan juga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp692 miliar tersebut. Saat ini, jaksa baru menetapkan tiga orang tersangka, termasuk kakak kandung Iwan Kurniawan yang juga menjadi Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bank DKI 2020, Zainuddin Mappa; dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB 2020, Dicky Syahbandinata.

"Tak boleh suudzon. Jadi, yang menentukan seseorang atau pihak yang menjadi tersangka itu sangat tergantung dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh. Sangat tergantung dengan adanya bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh dari setidaknya dua alat bukti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip, Selasa (24/06/2025). 

"Kita tunggu bagaimana sikap penyidik terhadap fakta-fakta yang diperoleh."