Logo Bloomberg Technoz

X Nonaktifkan Akun yang Tak Penuhi Ketentuan Batas Usia

Merinda Faradianti
18 March 2026 17:00

Ilustrasi aplikasi X Twitter milik Elon Musk. (Bloomberg)
Ilustrasi aplikasi X Twitter milik Elon Musk. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform digital X [sebelumnya Twitter] menyatakan komitmennya memenuhi ketentuan akses dengan batas umur minimal 16 tahun. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Sejak tanggal 27 Maret 2026, X menyatakan akan melaksanakan rencana aksinya untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi ketentuan batas usia minimum yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, dikutip Rabu (18/3/2026).

Alex menegaskan agar penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya yang telah menerima surat dari Menteri Komunikasi dan Digital segera memberikan respons resmi serta mengambil langkah konkret.


“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” sebutnya.

Katanya, Kemkomdigi menunggu platform media sosial dan game online lainnya untuk menunjukan itikad baik dalam mematuhi hukum di Indonesia.