Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 2 Direktur Sritex di Kasus Bansos Jokowi

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 June 2025 14:00

Sritex Catat Utang ke Bank Rp12,75 T (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Sritex Catat Utang ke Bank Rp12,75 T (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Kementerian Sosial saat penanganan pandemi Covid-19.

Berdasarkan data KPK, keduanya adalah Direktur Keuangan PT Sritex, Suparto; dan mantan Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran Severino. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Kepala Biro Umum Kementerian Sosial 2017-2020, Adi Wahyono​​.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait bantuan sosial presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).


Meski demikian, dia belum membeberkan lebih detil kaitan para pejabat PT Sritex tersebut dalam program bansos di wilayah Jabodetabek tersebut. Dia hanya memastikan, pemeriksaan tiga saksi tersebut berlangsung di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta,” tegas Budi.