Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 3 Pejabat BI dan 2 Eks Anggota DPR di Kasus Dana CSR

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 June 2025 12:45

Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Korupsi Dana CSR BI dan OJK (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bank Indonesia (BI) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) pada BI periode 2022-2023. 

Para saksi yang merupakan pejabat Bank Sentral tersebut yakni, eks Direktur Departemen Komunikasi BI, Nita Ariesta Muelgini; Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik  BI, Puji Widodo; dan eks Kepala Departemen Keuangan BI, Pribadi Santoso.

Sementara dua anggota DPR yang akan diperiksa KPK, yakni Anggota DPR Komisi XI periode 2019-2023, Heri Gunawan; dan Anggota DPR Komisi XI, Satori.


“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Belum diketahui secara pasti materi penyidikan yang akan didalami terhadap lima saksi tersebut, namun pihak KPK telah mengonfirmasi bahwa Satori telah hadir dalam pemeriksaan tersebut.
 
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tegas Budi.