KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Izin TKA
Muhammad Fikri
17 June 2025 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, Luqman Hakim sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023.
Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah Luqman mangkir dalam pemeriksaan pekan lalu. Dia seharusnya menjalani pemeriksaan bersama dengan dua eks staf khusus Menaker periode 2019-2024 Ida Fauziyah yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo, 10 Juni lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama LUQMAN HAKIM sebagai Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan [Penjadwalan ulang sebelumnya tanggal 10 Juni],” tulis juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sebanyak delapan tersangka pada kasus korupsi TKA tersebut. Delapan orang tersebut diantaranya; Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono.
Selain itu, ada Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Anggraeni; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot WIdiartono; serta tiga orang staf Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 Putri Citra Wahyoel Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.






























