"Karena Kementerian ESDM yang menjadi leading sector-nya. Yang pas ditanya soal [perincian klasifikasinya] ya harus mereka," tutur Bagus.
Selain itu, Bagus juga belum bisa memastikan pemerintah akan turut membantu pendanaan UKM yang berminat untuk mengelola tambang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan tambang untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bakal terbit dalam waktu dekat.
"Sebentar lagi PP Tambang [untuk UMKM] selesai," kata Bahlil di sela acara Hari Kewirausahaan Nasional di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil pun meminta Kementerian UMKM untuk mengakomodir minat dari pelaku usaha UMKM untuk ikut terlibat dalam pengelolaan tambang. Kendati demikian, Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu hanya untuk UMKM yang memenuhi syarat.
(ain)

































