Logo Bloomberg Technoz

Kalkulasi Bea Masuk Pajak iPhone 18 Pro-iPhone Duo yang Masuk RI

Merinda Faradianti
23 September 2026 12:35

Warga New York padati toko resmi Apple untuk mengatre beli iPhone Duo dan iPhone 18 Pro. dok: Bloomberg
Warga New York padati toko resmi Apple untuk mengatre beli iPhone Duo dan iPhone 18 Pro. dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple baru saja merilis perangkat iPhone terbaru mereka. Sayangnya, pengguna di Indonesia harus bersabar lantaran Apple belum mengumumkan jadwal penjualan iPhone terbaru di Tanah Air.

Membeli dari luar negeri bisa jadi jalan, akan tetapi membawa iPhone yang dibeli dari luar negeri ke Indonesia akan dikenakan kewajiban pendaftaran IMEI serta bea masuk dan pajak impor apabila nilainya melebihi batas pembebasan.

Dilansir dari laman Bea Cukai, pada Rabu (23/9/2026), proses deklarasi dapat dilakukan melalui sistem All Indonesia.


Data diri dan informasi penerbangan diisi melalui laman allindonesia.imigrasi.go.id. Pada bagian Customs Declaration, pilih “Yes” untuk melaporkan telepon seluler, komputer genggam, atau komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri.

Setelah tiba di Indonesia, perangkat yang akan didaftarkan IMEI dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai bersama paspor dan boarding pass asli. Petugas Bea Cukai akan memproses pendaftaran IMEI sekaligus menghitung dan memungut bea masuk serta pajak impor yang harus dibayarkan.