“Akan tetapi, kami masih memiliki sumber daya lain yang sedang dikembangkan untuk bisa menjadi konversi. Kami melakukan eksplorasi lanjutan, beriringan dengan operasi [tambang] yang berjalan untuk bisa meng-cover masa [kontrak karya] yang sampai 2047,” kata Arya dalam media briefing, Selasa (10/6/2025).
“Artinya, dari 2038—2047 itu memang belum ada rencana produksinya. Itu masih dalam tahap pengembangan. Jadi itu masih ongoing sih prosesnya.”
Pembekuan Operasi
Saat ini, Arya menyebut Gag Nikel masih menantikan restu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar bisa kembali melanjutkan operasi tambang nikel di Pulau Gag, usai dibekukan pada 5 Juni 2025.
Dia mengatakan, sejak pembekuan izin operasi diumumkan Kamis pekan lalu, perseroan langsung menghentikan aktivitas pertambangannya di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Usai pembekuan izin operasi tambang oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Arya menyebut Gag Nikel hanya menjalankan proses administrasi saja dengan jam kerja normal selama 8 jam per hari.
“Akan tetapi, untuk operasi, walaupun sudah ada statement dari pemerintah [bahwa kontrak karya Gag Nikel tidak dicabut], perlu ada legalitas juga. Pak Menteri ESDM itu mengeluarkan, jadi kami menunggu itu. Kami menunggu legalitas itu, baru nanti kami koordinasi lagi untuk bisa mulai berjalan lagi,” ujar Arya.
Sejak operasional tambangnya dibekukan, perseroan menyebut sudah melakukan verifikasi kepada Kementerian ESDM pada 5 Juni 2025, seperti aspek perlengkapan-perlengkapan teknis yang diverifikasi oleh kementerian di bawah Bahlil tersebut.
Verifikasi juga dilakukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sejak 26—31 Mei 2025.
“Makanya, ketika Greenpeace mengeluarkan video singkap pada 16 Mei, kami dipanggil Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya pada 21 Mei, diikuti Kementerian Lingkungan Hidup pada 26—31 Mei,” terangnya.
Tidak sampai di situ, kata Arya, Kementerian Kehutanan ikut turun tangan pada rentang sama untuk mengecek kondisi batas-batas kelautan dari wilayah tambang Gag Nikel.
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLH juga melakukan tinjauan langsung ke wilayah kerja Gag Nikel untuk melakukan pengecekan.
“Dan memang temuan [kerusakan lingkungan] kami minor, seperti yang disampaikan Pak Menteri [Lingkungan Hidup],” kata Arya.
Untuk diketahui, PT Gag Nikel tercatat mengamankan kuota produksi bijih nikel mencapai 9 juta ton basah atau wet metric ton (wmt) dari konsesi tambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Anak usaha Antam itu telah mendapat persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM untuk periode 2024 sampai dengan 2026.
Perinciannya, Kementerian ESDM memberikan kuota produksi untuk 3 juta wmt pada 2024. Selanjutnya, kuota produksi bijih nikel yang sama masing-masing 3 wmt diberikan untuk alokasi 2025 dan 2026.
“RKAB pada 2025 yang diberikan hanya PT Gag Nikel yang lainnya tidak diberikan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberi keterangan pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
“Sekalipun Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat," ujarnya.
Berdasarkan data milik Antam, per Agustus 2024, Gag Nikel mencatatkan cadangan bijih nikel sebanyak 59 juta wmt. Sementara itu, potensi sumber daya dari tambang di Pulau Gag itu mencapai 318 juta wmt.
Aset tambang Antam di Pulau Gag itu sempat membetot perhatian publik selepas Greenpeace Indonesia menuding bahwa praktik tambang nikel merusak ekosistem di Raja Ampat.
Selain Pulau Gag, Greenpeace mengeklaim pulau kecil lain di sekitar Raja Ampat turut rusak akibat akvititas tambang nikel di sana, di antaranya Pulau Kawe dan Pulau Manuran.
(wdh)






























