Logo Bloomberg Technoz

Daftar Arah Bauran Kebijakan BI 2026 Usai Tahan BI-Rate

Mis Fransiska Dewi
17 March 2026 17:20

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar BI Channel)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar BI Channel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memaparkan arah bauran kebijakan moneter terbaru usai melakukan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI edisi 16-17 Maret 2026, yang juga memutuskan kembali menahan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan salah satu arah bauran kebijakan BI yakni fokus terhadap stabilisasi nilai tukar rupiah yang saat ini terus mengalami depresiasi. 

“Operasi moneter dengan berbagai instrumen yang ada, dengan tetap menarik atau setidaknya mencegah terus keluarnya arus portofolio asing, kita harapkan bisa masuk kembali dengan operasi moneter dan juga langkah-langkah yang kami lakukan, yaitu memperkuat kebijakan transaksi valas yang akan dimulai April ini guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026). 


Adapun BI menyebut arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dalam mempertahankan stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. 

Berikut poin lengkap arah bauran kebijakan moneter BI ke depan:

  1. Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik;
  2. Memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan melalui pengelolaan struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta transaksi SBN di pasar sekunder secara terukur; 
  3. Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas yang akan mulai berlaku April 2026 guna mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah melalui:
    1. penyesuaian threshold tunai beli valas terhadap Rupiah dari US$100 ribu per pelaku per bulan menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan, 
    2. peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$5 juta per transaksi menjadi US$10 juta per transaksi, 
    3. peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi;
  4. Memperkuat ketentuan pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) melalui penyesuaian threshold kewajiban dokumen pendukung transfer dana keluar negeri (outgoing) dalam valas dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu yang akan mulai berlaku April 2026;
  5. Meningkatkan efektivitas pelonggaran kebijakan makroprudensal melalui publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM serta sinergi bersama Pemerintah dan pemangku kepentingan lain guna mendorong kredit/pembiayaan tinggi melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI);
  6. Melakukan peluncuran QRIS Antarnegara Indonesia – Korea Selatan pada April 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas konektivitas pembayaran digital lintas negara dan mendorong percepatan akseptasi digital;
  7. Melakukan peluncuran Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) pada April 2026 untuk mengakselerasi transformasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD), antara lain melalui penyelenggaraan Hackathon dan pengembangan talenta digital melalui Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), yang diselenggarakan bersinergi dengan otoritas, asosiasi, dan kementerian/lembaga terkait;
  8. Melaksanakan program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD) secara triwulanan sebagai wadah sinergi dan knowledge hub antardaerah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi transaksi pemerintah daerah, termasuk kualitas layanan publik;
  9. Melanjutkan kesiagaan sistem pembayaran nasional dalam menghadapi periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, dengan memastikan ketersediaan, keandalan, dan keamanan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) dan sistem pembayaran industri, serta menjamin ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang memadai dan berkualitas di seluruh wilayah NKRI, antara lain melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.